Irgan Charil Mahfiz Jadi Ketua Pansus RUU Pengawasan Sediaan Farmasi, Alkes, dan PKRT
Wakil Ketua Komisi IX DPR Irgan Charil Mahfiz menjadi ketua Pansus RUU Pengawasan Sediaan Farmasi, Alat kesehatan, dan perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, (PSFAKPRT).
Pemilihan Ketua Pansus tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR Bidang Koorkesra Taufik Kurniawan di ruang rapat komisi IX DPR Senayan,Jakarta, Rabu (4/7) siang.
Ketua Pansus terpilih Irgan Charil Mahfiz mengatakan, setelah terpilih dirinya akan bekerja ikhlas dan kerja keras serta disiplin yang tinggi bagi semua anggota pansus. "RUU ini akan dibahas tidak terlalu lama, yaitu dengan tenggang waktu 6 bulan, Desember sudah selesai, karena waktunya sudah maksimal yang telah dilakukan di Badan legislasi," ujarnya.
Sementara Wakil ketua DPR Bidang Koorkesra Taufik Kurniawan mengemukakan, masalah RUU Pengawasan Sediaan Farmasi, Alat kesehatan, dan perbekalan Kesehatan Rumah Tangga merupakan hak dasar manusia yang dijamin sepenuhnya oleh negara harus diselenggarakan secara terpadu, terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
Menurut Taufik, dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur pemerintah wajib melindungi masyarakat dari penggunaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga yang merugikan dan atau membahayakan, melalui pengawasan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga yang memenuhi standar dan persyaratan.
Setiap warga negara memiliki hak asasi manusia atas kesehatan, hidup sejahtera lahir dan batin, seperti ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 28 h ayat i dan ayat 3. "Ini bertujuan mendapatkan sediaan farmasi yang sehat sesuai dengan kebutuhan, ini merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945," katanya.
Dia menambahkan, penyediaan fasilitas alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) yang baik dan berkwalitas harus diwujudkan demi terjaminnya masyarakat yang sehat. Oleh karena itu, setiap kegiatan dan upaya untuk memenuhi standar keamanan, khasiat/manfaat dari sediaan farmasi, alat kesehatan dan PKRT, serta setiap kegiatan dan upaya untuk memenuhi standar keamanan dan mutu bagi masyarakat dilakukan berdasarkan asas kemanusiaan.
"Ketersediaan yang sangat penting artinya bagi pembentukan sumber daya manusia Indonesia yang sehat dan berdaya saing tinggi sehingga mampu berpartisipasi dalam pembangunan nasional," ujarnya.(Spy)/foto:iwan armanias/parle.